“Aksi-aksi premanisme yang marak belakangan ini merupakan ekses dan bentuk penyimpangan dalam penggunaan kebebasan yang kelewat batas.” (SBY, jawa Pos, Sabtu 25 Februari 2012)
Artikel ini tidak mencoba untuk sekedar mengikti isu perkembangan budaya—politik—keamanan yang sedang terjadi belakangan ini, yang diakibatkan oleh kasus premanisme yang melanda ibu kota. Bukan pula sebuah ide yang berawal dari curhat bapak presiden lita yang kalem—dimuat dijawapos seperti yang tersebut di atas. artikel ini sengaja dibuat untuk memfermentasi segala pandangan teman-teman saya “secangkrukan” dalam menghadapi kenrosotan moral serta nilai-budaya awal bangsa kita akibat dampak globalisasi,yang mana diawali dengan umbangnya rezim cendana pada tahun 1998 (peristiwa tersebut kini lebih popular dengan nama “reformasi”), serta mendesaknya aktualisasi budaya segera harus dilakukan oleh semua elemen masyarakat. Bukan apa-apa, hanya saja akan sangat menjadi beban moral bagi saya jika sebuah gagasan tidak pernah tersampaikan, hanya dibuang tanpa penampungan. Dan akhirnya gagasan hanya jadi asongan di pinggir jalan…^_^
***
Segala bentuk kebudayaan pastilah membawa paket tradisi yang bermacam-macam bentuk dan sifatnya. Menghasilkan sesuatu yang fundamental maupun substansial—dapat dicerna secara rasional maupun irasional. Menghasilkan bermacam bentuk hukum serta norma yang beragam di dalam masyarakat. Namun, terkadang kita lupa dan atau benar-benar ingin melupakan unsur pembentuk dari budaya, yang mencerminkan sifat budaya itu sendiri—fleksibel, dapat diubah dan diperbaharui menurut kebutuhan kondisi yang aktual, tanpa mengurangi atau merubah hal yang paling mendasar dari budaya itu sendiri. “Usaha manusia untuk mempertahankan kehidupannya mengakibatkan terbentuknya kebudayaan.” (Malinowski, dalam Susanto, 1983)
Kebutuhan akan aktualisasi budaya memang tidak dapat dihindarkan. Seperti sebuah akhlaq yang selalu berubah saat masa remaja, dewasa hingga tua, yang selalu berproses untuk mendapatkan sebuah akhlaq yang mantap. Sebuah analogi yang simpel dan tidak sepadan memang. Namun dalam hemat penulis, persamaan antara akhlaq dan budaya adalah sifatnya yang fleksibel namun tetap fundamental, yang mana sebuah budaya memiliki fitroh awal sebagai wadah pembentukan moral bangsa beserta pemudanya.
Dewasa ini, proses budaya dalam mengaktulisasikan diri terkesan melupakan bentuk awal atau orisinalitas budaya bangsa. Hal ini dimungkinkan karena adanya budaya dari bangsa lain yang lebih maju, atau dapat dikatakan ‘aktual’, yang akhirnya merubah bentuk dari budaya orisinil bangsa kita secara berkala. Sedangkan di saat yang hampir bersamaan, proses aktualisasi juga terkesan lambat, yang dalam hemat saya disebabkan oleh para pelaku budaya (masyrakat), kurang peka terhadap pentingnya aktualisasi budaya pada era yang “serba bebas” ini.
Dalam keterlambatan dan kebingungan dalam mengaktualkan diri, para pelaku budaya cenderung melakukan ‘copy paste’ terhadap kebudayaan lain, hingga timbul ‘instant-stereotype’ pada generasi muda bangsa—langsung maupun tidak langsung, tanpa memahami nilai-nilai yang terkandung pada budaya yang telah terasimilasi dalam kebiasaan sehari-hari—berujung pada lahirnya budaya baru, yang belum dapat dipastikan dampaknya dalam khasanah peradaban bangsa.
Peran budaya sebagai wadah pembentuk moral bangsa terlihat dari usur-unsur yang membangun kebudayaan itu sendiri; sestem religi, sistem dan organisasi masyarakat, sistem pengetahuan, bahasa, kesenian, mata pencaharian, dan sistem teknologi. (Koentjaraningrat, 1987, p. 2) Dalam perannya terhadap pembangunan bangsa, aktualisasi budaya dapat dikatakan sebagai usaha untuk menciptakan kondisi hidup manusia yang lebih baik, serasi, secar fisik maupun lingkungan sosial budaya. (Mustopo, 1989, p. 13) Melihat unsur pembentuk budaya dan tujuan aktualisasinya, sebuah budaya pastilah memiliki ide awal pemikiran yang disepakati oleh sekelompok orang dengan mempertimbangkan sistem nilai-budaya—telah menjadi pedoman tertinggi dalam hidup. Sistem nilai ini bersumber pada agama, norma, beserta adat istiadat serta hukum suatu masyarakat yang berlaku (diakui) secara mayoritas—veto. Pembentukan kebudayaan selalu menyertakan nilai obyektif, yang tanpa dijelaskan, dianutdan dijalankan oleh anggota kelompok. Karena dalam masa lampau pernah ada, dan berujung pada adanya norma. Di dalamnya norma menyertakan aspek praksis dan kejiwaan didalam menjalankan kewenangannya.” (Bierens, Grondslagen, p. 166)
Dalam bangsa ‘plural’, dengan kerumitan akan kemajemukannya. Para pelaku budaya pastilah menemukan ragam kesulitan untuk menentukan ‘idea’ yang tepat untuk dijadikan sebagai stimulus awal, untuk menciptakan sistem ‘immune’ yang kuat. Mengapa? Di tengah semangat modernisme, menjamurnya ideologi baru serta penghargaan terhadap pluralisrme (yang kenyataanya primordial), keharusan untuk membentuk sebuah sistem ‘immune’ yang fleksibel sekaligus tegas tidaklah salah dan tidaklah pantas untuk diperdebatkan. Kehidupan politik dan udaya sesungguhnya memang bergerak dalam satu kerangkaa konseptual yang diberikan oleh agama, filsafat atau ideology.” (Moerdiono. 1993)
Lantas apakah ideologi ataupun kerangka dasar ‘immune’ kita? Di sisni penulis menyadari, bahwa dalam kenyataan politik dan budaya yang ada, kita lebih menggunakan ideologi barat yang masuk bersamaan dengan arus globalisasi. Bukankah kelima sila dalam pancasila itu adalah ide awal dari bangsa ini? bukankah kelima hal itu adalah semangat serta tujuan awal bangsa ini? (sebagai catatan, kelima sila yang dirumuskan oleh perwakilan-perwakilan masyarakat itu telah disahkan sebagai pintu awal untuk merumuskan UUD negara). Lantas mengapa para pelaku budaya masih bingung mennetukan sistem immune yang tepat terhadap isu globalisasi—modernisme dan pluralism—primordial yang sedang melanda bangsa?
Berkembangnya ilmu pengetahuan yang begitu pesat memang memunculkan berbagai macam ideologi yang baru. Dapat dikatakan dapat memicu rasa ketertarikan para pelaku budaya untuk mempelajarinya. Begitu pula kecenderungan untuk mengaplikasikan ideologi tersebut memang tidak dapat disanksikan lagi. Karena sebuah ide adalah kepemilikan dari individu dan atau kelompok. Setiap individu dan kelompok inilah yang selanjutnya menjadi para pelaku budaya. Sehingga dapat dimungkinkan, ide awal bangsa ini (pancasila) sedikit terkontaminasi dengan semangat lain yang dihasilkan dari proses asimilasi terhadap ideologi yang baru mereka pelajari, dan lebih ditakutkan lagi akan digantikan dengan ideologi yang baru. Pengaruh ide awal dalam pembentukan moral budaya beserta proses aktulisasnya sangatlah nyata. Perlu diingat kembali bahwa sebenarnya ‘idea’ adalah wujud awal dari budaya. (Koentjaraningrat, 1987, P. 5)
Namun seyogyanya ide-ide yang telah tertampung. Harus melalui proses justifikasi dan jurisdiksi yang tegas, berdasar pada cita-cita bangsa kita. Tidak kalah penting, mengingat setiap individu (pelaku budaya) memiliki peran dalam proses aktualisasi, perbdaan dan keberagaman dalam interest individu, tujuan individu mauoun kelompok, ide yang di gagas demi kelangsungan aktualisasi budaya memang tidak dapat dihindarkan. Oleh sebab itu follow-up lembaga dan atau institusi sangat diperlukan, diharapakan dalam mendanpinginya tidak mengurangi kreativitas pelaku budaya.
Mangapa? Hal ini didasarkan pada kekhawatiran terhadap melencengnya proses consensus ide dari etika budaya bangsa, serta arus globalisasi yang cenderung bebas—materialis. Yang mampu mempengaruhi unsure-unsur awal pembentuk budaya bangsa Indonesia. “Globalisasi cenderung menekankan materialism sehingga mneimbulkan reaksi, mendorong arus yang ingin menginterpretasi dan mengaktualisasi kaidah moral agama untuk menjadi lebih relevan pada perubahan. Yang mana mengakibatkan pertumbuhan ekonomi, budaya—mengancam cirikahs budaya nasional.” (Emil Salim, 1993)
Proses aktualisasi budaya memang tak seharusnya bergeser jauh dari cita-cita awal bangsa (merujuk pada pancasila). Pada sila ke-2 tersebut tercantum kata “beradab” yang dalam artinya memiliki tujuan membentuk masyrakat bermoral, berteknologi, atau dalam arti inggrisnya “civilized”, memiliki kemajuan dalam segala aspek kehidupan. Namun, kita harus meletakkan landasan moral, etik dan spiritual yang kokoh bagi bangsa. Dengan kata lain, baik agama maupun pancasila diakui sebagai sumber moral setara dan saling menunjang bagi kehidupan berbangsa.” (Moerdiono, 1993)
Ketaatan pada prinsip moral dan agama, kesetiakawanan sosial,kreativitas—produktivitas, rasionalitas serta kemampuan untuk mandiri adalah hal-hal utama dala membangun kualitas masyarakat. Bapak Moerdiono juga pernah berkata bahwa, dimensi kemanusiaan memang tepat jika dikaitkan dengan kepercayaan Tuhan. Dengan demikian, maka kemanusiaan lita itu bukan sekedar merupakan reduksi logis dari pemikiran humanism, yang bisa bersifat sangat sekuler, tetapi mempunyai landasan religi yang lebih luhur. Serta merupakan kategori religious dan falsafati yang lebih abadi.
Sebuah budaya membutuhkan sebuah nila atu idei yang fundamental untuk beraktualisasi terhadap kondisi global yang ada—berorientasi pada materialism yang praktis. Arus global yang serba bebas ini dikhawatirkan menjadi sandungan dalam proses aktualisasi budaya bangsa, untuk tetap fleksibel namun tetap sesuai dengan cita-cita bangsa. Menumbuhkan keadilan sosial dan yang mencakup segala hak dan kewajiban. Tetap mempertahankan aspek religi dan pancasila, memasukkan segala nilai yang terkandung di dalamnya pada norma, adat istiadat, serta hukum yang berlaku di dalam masyrakat.
Aktualisasi budaya tidaklah berjalan mulus jika semua elemen tidak berperan secara aktif maupun pasif dalam menentukan arah perkembangannya (disamping harus mempertimbangkan perbedaan serta kemajemukan yang ada). Bersikap tegas dalam menyikapi segala perbedaan itu untuk selanjutnya diakomodasi menjadi bentuk ‘manifesto kebudayaan’ yang kaya dan bermartabat. Keberadaan seluruh elemen masyrakat bertujuan agar jalur koordinasi antar lembaga—institusi dapat terjaga dengan tegas. Namun perlu diingat bahwa setiap elemen memiliki hak dan kewajiban yang adil—proporsional, agar tidak melebihi batas konstitusi maupun legislasi yang mengikat.
Untuk mewujudkan usaha tersebut. keberadaan lembaga—institusi, agama maupun pemerintah,swasta dan negeri, patulah mampu menciptakan suasan sosial yang kondusif—akomodatif, agar semua elemen mampu terangsang untuk menuangkan ide ataupun sekedar kritik sebagai gagasan awal terciptanya hukum yang adil untuk masyarakat umum, dan tidak melakukan tebang pilih dalam mengiringi langkah aktualisasi budaya. Pembentukan kelompok ataupun asosiasi ini merupakan akibat dari interaksi sosial. Dengan adanya sistem nilai yang menentukan laju interkasi di tengah arus globalisasi. Dimana dengan sistem nilai tersebut, lembaga—institusi—asosiasi mampu melakukan peningkatan kualitas beserta pembinaan moral para pelaku budaya dalam proses aktualisasi. Penerusan ide-ide serta pengalaman generasi satu kepada generasi berikutnya. Dijalankan melalui metode dan mekanisme pendidikan tertentu, sehingga terbentuk lembaga dan pelembagaan, yang mampu membentuk ketertiban serta hukum dan kaidah-kaidah demi kelanjutan existensi. Kebudayaan tidak terlepas dari kehidupan kelompok, kita harus menyadari bahwa individu hidup dalam kebudayaan; dan budaya hidup dari individu. (Malinowski, 1960, p.37)
Setiapa individu dan kelompok tersebut pastilah membawa nilai moral masing-masing. Pada setiap interaksinya di dalam norma dan hukum yang ada, mereka akan saling mempengaruhi. Setiap pengaruh tersebut pastilah terasimilasikan dalam tubuh masing-masing kelompok. Pada akhirnya setiap kelompok membuat norma kelompok yang sesuai dengan agama dan pancasila yang telah menjadi pedoman kehidupan berbangsa. Menjadikan kedua hal tersebut sebagai morality control pada setiap tindakan anggota, terhadap penyampaian ide-ide yang menunjang proses aktulisasi budayai terhadap isu globalosasi dan pluralisme yang ada. Dengan kualitas moral yang baik, pastilah nilai-budaya awal bangsa ini tetap terjaga, di tengah tuntutan aktualisasi budaya yang menghujam.
(Hanya sedikit yang bisa saya tulis di sini, pastilah salah adalah sepenuhnya dari saya. Saran teman-teman masih saya butuhkan, sebagai bahan pertimbangan untuk artikel saya selanjutnya. Jangan lelah untuk mengkritik, karena kritik terhadap kesalahan adalah awal dari kebenaran. Dan siapapun yang mentupinya adalah musuh dari orang-orang yang jujur…ngomong apa ya aku ini…. pokonya salam budaya deeeeeh. Qabilun Li al-taghyir wa al-niqas wa’ al-tajdid ...^_^…)
Artikel ini tidak mencoba untuk sekedar mengikti isu perkembangan budaya—politik—keamanan yang sedang terjadi belakangan ini, yang diakibatkan oleh kasus premanisme yang melanda ibu kota. Bukan pula sebuah ide yang berawal dari curhat bapak presiden lita yang kalem—dimuat dijawapos seperti yang tersebut di atas. artikel ini sengaja dibuat untuk memfermentasi segala pandangan teman-teman saya “secangkrukan” dalam menghadapi kenrosotan moral serta nilai-budaya awal bangsa kita akibat dampak globalisasi,yang mana diawali dengan umbangnya rezim cendana pada tahun 1998 (peristiwa tersebut kini lebih popular dengan nama “reformasi”), serta mendesaknya aktualisasi budaya segera harus dilakukan oleh semua elemen masyarakat. Bukan apa-apa, hanya saja akan sangat menjadi beban moral bagi saya jika sebuah gagasan tidak pernah tersampaikan, hanya dibuang tanpa penampungan. Dan akhirnya gagasan hanya jadi asongan di pinggir jalan…^_^
***
Segala bentuk kebudayaan pastilah membawa paket tradisi yang bermacam-macam bentuk dan sifatnya. Menghasilkan sesuatu yang fundamental maupun substansial—dapat dicerna secara rasional maupun irasional. Menghasilkan bermacam bentuk hukum serta norma yang beragam di dalam masyarakat. Namun, terkadang kita lupa dan atau benar-benar ingin melupakan unsur pembentuk dari budaya, yang mencerminkan sifat budaya itu sendiri—fleksibel, dapat diubah dan diperbaharui menurut kebutuhan kondisi yang aktual, tanpa mengurangi atau merubah hal yang paling mendasar dari budaya itu sendiri. “Usaha manusia untuk mempertahankan kehidupannya mengakibatkan terbentuknya kebudayaan.” (Malinowski, dalam Susanto, 1983)
Kebutuhan akan aktualisasi budaya memang tidak dapat dihindarkan. Seperti sebuah akhlaq yang selalu berubah saat masa remaja, dewasa hingga tua, yang selalu berproses untuk mendapatkan sebuah akhlaq yang mantap. Sebuah analogi yang simpel dan tidak sepadan memang. Namun dalam hemat penulis, persamaan antara akhlaq dan budaya adalah sifatnya yang fleksibel namun tetap fundamental, yang mana sebuah budaya memiliki fitroh awal sebagai wadah pembentukan moral bangsa beserta pemudanya.
Dewasa ini, proses budaya dalam mengaktulisasikan diri terkesan melupakan bentuk awal atau orisinalitas budaya bangsa. Hal ini dimungkinkan karena adanya budaya dari bangsa lain yang lebih maju, atau dapat dikatakan ‘aktual’, yang akhirnya merubah bentuk dari budaya orisinil bangsa kita secara berkala. Sedangkan di saat yang hampir bersamaan, proses aktualisasi juga terkesan lambat, yang dalam hemat saya disebabkan oleh para pelaku budaya (masyrakat), kurang peka terhadap pentingnya aktualisasi budaya pada era yang “serba bebas” ini.
Dalam keterlambatan dan kebingungan dalam mengaktualkan diri, para pelaku budaya cenderung melakukan ‘copy paste’ terhadap kebudayaan lain, hingga timbul ‘instant-stereotype’ pada generasi muda bangsa—langsung maupun tidak langsung, tanpa memahami nilai-nilai yang terkandung pada budaya yang telah terasimilasi dalam kebiasaan sehari-hari—berujung pada lahirnya budaya baru, yang belum dapat dipastikan dampaknya dalam khasanah peradaban bangsa.
Peran budaya sebagai wadah pembentuk moral bangsa terlihat dari usur-unsur yang membangun kebudayaan itu sendiri; sestem religi, sistem dan organisasi masyarakat, sistem pengetahuan, bahasa, kesenian, mata pencaharian, dan sistem teknologi. (Koentjaraningrat, 1987, p. 2) Dalam perannya terhadap pembangunan bangsa, aktualisasi budaya dapat dikatakan sebagai usaha untuk menciptakan kondisi hidup manusia yang lebih baik, serasi, secar fisik maupun lingkungan sosial budaya. (Mustopo, 1989, p. 13) Melihat unsur pembentuk budaya dan tujuan aktualisasinya, sebuah budaya pastilah memiliki ide awal pemikiran yang disepakati oleh sekelompok orang dengan mempertimbangkan sistem nilai-budaya—telah menjadi pedoman tertinggi dalam hidup. Sistem nilai ini bersumber pada agama, norma, beserta adat istiadat serta hukum suatu masyarakat yang berlaku (diakui) secara mayoritas—veto. Pembentukan kebudayaan selalu menyertakan nilai obyektif, yang tanpa dijelaskan, dianutdan dijalankan oleh anggota kelompok. Karena dalam masa lampau pernah ada, dan berujung pada adanya norma. Di dalamnya norma menyertakan aspek praksis dan kejiwaan didalam menjalankan kewenangannya.” (Bierens, Grondslagen, p. 166)
Dalam bangsa ‘plural’, dengan kerumitan akan kemajemukannya. Para pelaku budaya pastilah menemukan ragam kesulitan untuk menentukan ‘idea’ yang tepat untuk dijadikan sebagai stimulus awal, untuk menciptakan sistem ‘immune’ yang kuat. Mengapa? Di tengah semangat modernisme, menjamurnya ideologi baru serta penghargaan terhadap pluralisrme (yang kenyataanya primordial), keharusan untuk membentuk sebuah sistem ‘immune’ yang fleksibel sekaligus tegas tidaklah salah dan tidaklah pantas untuk diperdebatkan. Kehidupan politik dan udaya sesungguhnya memang bergerak dalam satu kerangkaa konseptual yang diberikan oleh agama, filsafat atau ideology.” (Moerdiono. 1993)
Lantas apakah ideologi ataupun kerangka dasar ‘immune’ kita? Di sisni penulis menyadari, bahwa dalam kenyataan politik dan budaya yang ada, kita lebih menggunakan ideologi barat yang masuk bersamaan dengan arus globalisasi. Bukankah kelima sila dalam pancasila itu adalah ide awal dari bangsa ini? bukankah kelima hal itu adalah semangat serta tujuan awal bangsa ini? (sebagai catatan, kelima sila yang dirumuskan oleh perwakilan-perwakilan masyarakat itu telah disahkan sebagai pintu awal untuk merumuskan UUD negara). Lantas mengapa para pelaku budaya masih bingung mennetukan sistem immune yang tepat terhadap isu globalisasi—modernisme dan pluralism—primordial yang sedang melanda bangsa?
Berkembangnya ilmu pengetahuan yang begitu pesat memang memunculkan berbagai macam ideologi yang baru. Dapat dikatakan dapat memicu rasa ketertarikan para pelaku budaya untuk mempelajarinya. Begitu pula kecenderungan untuk mengaplikasikan ideologi tersebut memang tidak dapat disanksikan lagi. Karena sebuah ide adalah kepemilikan dari individu dan atau kelompok. Setiap individu dan kelompok inilah yang selanjutnya menjadi para pelaku budaya. Sehingga dapat dimungkinkan, ide awal bangsa ini (pancasila) sedikit terkontaminasi dengan semangat lain yang dihasilkan dari proses asimilasi terhadap ideologi yang baru mereka pelajari, dan lebih ditakutkan lagi akan digantikan dengan ideologi yang baru. Pengaruh ide awal dalam pembentukan moral budaya beserta proses aktulisasnya sangatlah nyata. Perlu diingat kembali bahwa sebenarnya ‘idea’ adalah wujud awal dari budaya. (Koentjaraningrat, 1987, P. 5)
Namun seyogyanya ide-ide yang telah tertampung. Harus melalui proses justifikasi dan jurisdiksi yang tegas, berdasar pada cita-cita bangsa kita. Tidak kalah penting, mengingat setiap individu (pelaku budaya) memiliki peran dalam proses aktualisasi, perbdaan dan keberagaman dalam interest individu, tujuan individu mauoun kelompok, ide yang di gagas demi kelangsungan aktualisasi budaya memang tidak dapat dihindarkan. Oleh sebab itu follow-up lembaga dan atau institusi sangat diperlukan, diharapakan dalam mendanpinginya tidak mengurangi kreativitas pelaku budaya.
Mangapa? Hal ini didasarkan pada kekhawatiran terhadap melencengnya proses consensus ide dari etika budaya bangsa, serta arus globalisasi yang cenderung bebas—materialis. Yang mampu mempengaruhi unsure-unsur awal pembentuk budaya bangsa Indonesia. “Globalisasi cenderung menekankan materialism sehingga mneimbulkan reaksi, mendorong arus yang ingin menginterpretasi dan mengaktualisasi kaidah moral agama untuk menjadi lebih relevan pada perubahan. Yang mana mengakibatkan pertumbuhan ekonomi, budaya—mengancam cirikahs budaya nasional.” (Emil Salim, 1993)
Proses aktualisasi budaya memang tak seharusnya bergeser jauh dari cita-cita awal bangsa (merujuk pada pancasila). Pada sila ke-2 tersebut tercantum kata “beradab” yang dalam artinya memiliki tujuan membentuk masyrakat bermoral, berteknologi, atau dalam arti inggrisnya “civilized”, memiliki kemajuan dalam segala aspek kehidupan. Namun, kita harus meletakkan landasan moral, etik dan spiritual yang kokoh bagi bangsa. Dengan kata lain, baik agama maupun pancasila diakui sebagai sumber moral setara dan saling menunjang bagi kehidupan berbangsa.” (Moerdiono, 1993)
Ketaatan pada prinsip moral dan agama, kesetiakawanan sosial,kreativitas—produktivitas, rasionalitas serta kemampuan untuk mandiri adalah hal-hal utama dala membangun kualitas masyarakat. Bapak Moerdiono juga pernah berkata bahwa, dimensi kemanusiaan memang tepat jika dikaitkan dengan kepercayaan Tuhan. Dengan demikian, maka kemanusiaan lita itu bukan sekedar merupakan reduksi logis dari pemikiran humanism, yang bisa bersifat sangat sekuler, tetapi mempunyai landasan religi yang lebih luhur. Serta merupakan kategori religious dan falsafati yang lebih abadi.
Sebuah budaya membutuhkan sebuah nila atu idei yang fundamental untuk beraktualisasi terhadap kondisi global yang ada—berorientasi pada materialism yang praktis. Arus global yang serba bebas ini dikhawatirkan menjadi sandungan dalam proses aktualisasi budaya bangsa, untuk tetap fleksibel namun tetap sesuai dengan cita-cita bangsa. Menumbuhkan keadilan sosial dan yang mencakup segala hak dan kewajiban. Tetap mempertahankan aspek religi dan pancasila, memasukkan segala nilai yang terkandung di dalamnya pada norma, adat istiadat, serta hukum yang berlaku di dalam masyrakat.
Aktualisasi budaya tidaklah berjalan mulus jika semua elemen tidak berperan secara aktif maupun pasif dalam menentukan arah perkembangannya (disamping harus mempertimbangkan perbedaan serta kemajemukan yang ada). Bersikap tegas dalam menyikapi segala perbedaan itu untuk selanjutnya diakomodasi menjadi bentuk ‘manifesto kebudayaan’ yang kaya dan bermartabat. Keberadaan seluruh elemen masyrakat bertujuan agar jalur koordinasi antar lembaga—institusi dapat terjaga dengan tegas. Namun perlu diingat bahwa setiap elemen memiliki hak dan kewajiban yang adil—proporsional, agar tidak melebihi batas konstitusi maupun legislasi yang mengikat.
Untuk mewujudkan usaha tersebut. keberadaan lembaga—institusi, agama maupun pemerintah,swasta dan negeri, patulah mampu menciptakan suasan sosial yang kondusif—akomodatif, agar semua elemen mampu terangsang untuk menuangkan ide ataupun sekedar kritik sebagai gagasan awal terciptanya hukum yang adil untuk masyarakat umum, dan tidak melakukan tebang pilih dalam mengiringi langkah aktualisasi budaya. Pembentukan kelompok ataupun asosiasi ini merupakan akibat dari interaksi sosial. Dengan adanya sistem nilai yang menentukan laju interkasi di tengah arus globalisasi. Dimana dengan sistem nilai tersebut, lembaga—institusi—asosiasi mampu melakukan peningkatan kualitas beserta pembinaan moral para pelaku budaya dalam proses aktualisasi. Penerusan ide-ide serta pengalaman generasi satu kepada generasi berikutnya. Dijalankan melalui metode dan mekanisme pendidikan tertentu, sehingga terbentuk lembaga dan pelembagaan, yang mampu membentuk ketertiban serta hukum dan kaidah-kaidah demi kelanjutan existensi. Kebudayaan tidak terlepas dari kehidupan kelompok, kita harus menyadari bahwa individu hidup dalam kebudayaan; dan budaya hidup dari individu. (Malinowski, 1960, p.37)
Setiapa individu dan kelompok tersebut pastilah membawa nilai moral masing-masing. Pada setiap interaksinya di dalam norma dan hukum yang ada, mereka akan saling mempengaruhi. Setiap pengaruh tersebut pastilah terasimilasikan dalam tubuh masing-masing kelompok. Pada akhirnya setiap kelompok membuat norma kelompok yang sesuai dengan agama dan pancasila yang telah menjadi pedoman kehidupan berbangsa. Menjadikan kedua hal tersebut sebagai morality control pada setiap tindakan anggota, terhadap penyampaian ide-ide yang menunjang proses aktulisasi budayai terhadap isu globalosasi dan pluralisme yang ada. Dengan kualitas moral yang baik, pastilah nilai-budaya awal bangsa ini tetap terjaga, di tengah tuntutan aktualisasi budaya yang menghujam.
(Hanya sedikit yang bisa saya tulis di sini, pastilah salah adalah sepenuhnya dari saya. Saran teman-teman masih saya butuhkan, sebagai bahan pertimbangan untuk artikel saya selanjutnya. Jangan lelah untuk mengkritik, karena kritik terhadap kesalahan adalah awal dari kebenaran. Dan siapapun yang mentupinya adalah musuh dari orang-orang yang jujur…ngomong apa ya aku ini…. pokonya salam budaya deeeeeh. Qabilun Li al-taghyir wa al-niqas wa’ al-tajdid ...^_^…)